Jambioke.com- Sungai Penuh,-Sebelumnya menahan Tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, pada tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara. Kali ini, Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, kembali menahan 1 orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
Satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di Jambi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (23/04/2024) pada pukul 16.00 Wib di Kejari Sungai Penuh, dimana terlihat tersangka dengan menggunakan rompi warna orange langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir didepan Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023 yakni inisial KS.
“Dimana KS ini merupakan dalam hal pembuatan spj fiktif dan Mark Up spj akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi beberapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan jendral manager hotel swasta di jambi,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa, dimana kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum. “Untuk Hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.(Die)