Jambioke.com- Batanghari- Perekrutan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pemilihan gubernur wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati di kabupaten Batanghari hanya menunggu waktu untuk penetapan dan pelantikan calon PPK terpilih. Yang dijadwalkan 16 Mei 2024 dilakukan pelantikan anggota PPK , Penetapan calon PPK yang masih mendominasi di duduki oleh peserta PPK incumbent pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
setelah melalui tahapan tes wawancara, peserta calon PPK yang dilaksanakan di hotel gemilang Batanghari, yang diikuti semua peserta dari 8 Kecamatan dalam Kabupaten Batanghari, dari unsur kedekatan dan seringnya terjalin komunikasi, calon incumbent PPK di Batanghari kembali mendominasi menduduki Sebagai PPK disetiap kecamatan dalam kabupaten batanghari.
Sementara dalam pelaksanaan sebagai Penyelenggara PPK pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, dikabupaten Batanghari terdapat catatan, dari delapan kecamatan dua diantaranya terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni kecamatan muara Tembesi dan kecamatan pemayung, yang memenuhi unsur pidana yang telah diputuskan pengadilan terbukti atas kesalahan tersebut.
Siwistaria ketua LSM Nusantara mengultimatum KPU Batanghari, profesional melakukan rekrutmen peserta PPK, selain itu jangan memilih peserta karena adanya unsur kedekatan maupun unsur kekerabatan, siwis menekankan untuk tidak merekrut PPK yang dianggap gagal sebagai penyelenggara, karena adanya tindakan pidana pemilu sehingga terjadi Pemungutan suara ulang (PSU), ini menunjukkan kegagalan penyelenggara ditingkat kecamatan.
” Kita minta KPU tidak merekrut PPK yang dikecamatan Muara Tembesi dan kecamatan pemayung yang dianggap gagal karena pada pemilu 2024 terjadi PSU ,” sebutnya
penetapan calon PPK terdapat ketidak profesionalan penyelenggara KPU Batanghari, sebab unsur kedekatan maupun kekerabatan menjadi penentu siapa yang akan duduk kembali sebagai PPK.
,” kita harap KPU profesional saja, jangan karena adanya unsur kedekatan atau lainya, terutama pada kecamatan yang terjadi PSU, untuk tidak kembali memilih PPK yang dianggap gagal bekerja. Jelasnya
KPU Batanghari dalam penetapan ya masih melakukan perekrutan PPK incumbent yang terdapat Pemungutan Suara ulang dan memenuhi unsur pidana pada pemilu 14 Februari lalu, siwis menyayangkan KPU Batanghari kembali akan membuat kesalahan dalam pilkada 27 November mendatang.
“Bila orang yang gagal direkrut kembali sebagai penyelenggara di tingkat PPK, berarti jelas KPU tidak profesional dan berpotensi akan menciptakan konflik baru di pilkada mendatang” tegasnya