Jambioke.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menyoroti aktivitas Ilegal Drilling di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari.
Hal ini disebutkan dalam Rekomendasi DPRD Batanghari terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Batanghari beberapa hari lalu.
Saat itu Anggota DPRD Batanghari, Marjani menyampaikan, bahwa urusan lingkungan hidup dan kehutanan Dinas lingkungan hidup Kabupaten Batanghari, praktik ilegal ekploitasi penambangan minyak pada kawasan Tahura yang merupakan salah satu kawasan hutan negara yang dilindungi dengan luas 15.830 hektare patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.
Menurut DPRD jika aktivitas ilegal drilling terus dilakukan pembiaran, tidak hanya merusak lingkungan hidup, merugikan daerah dan negara secara materi. Tetapi juga semakin mengancam keberadaan kawasan lingkungan Tahura karena mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Batanghari punya kewenangan untuk mengekola Taurang yang berada di wilayahnya,” kata Marjani.
Terkait hal itu, DPRD Batanghari mendorong perlunya optimalisasi dan inovasi program pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari dalam rangka pencapaian realisasi target PAD ke depannya.
Karena realisasi PAD pada tahun 2023 yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari belum memenuhi target.
“Dengan ditetapkannya perda Kabupaten Batanghari nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diharapkan realisasi PAD dapat terpenuhi pada tahun berikutnya,” pungkasnya.(adv)