Jambioke.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari mendorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari agar meningkatkan pengawasan terhadap bantuan langsung kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jambi melalui program 2 miliar 1 Kecamatan (Dumisake).
“Lakukan bimbingan secara berkala agar program ini dapat meningkatkan kepentingan ekonomi masyarakat,” kata Anggota DPRD Batanghari, Marjani saat menyampaikan Rekomendasi DPRD Batanghari terhadap LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Batanghari, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, DPRD Kabupaten Batanghari juga mendorong program operasi pasar dengan menggelar pasar murah agar terus dilakukan. Dan jika memungkinkan jangan hanya saat menghadapi perayaan hari besar keagamaan, akan tetapi juga dilakukan ketika adanya kelangkaan atau tingginya harga jual bahan pokok.
DPRD juga meminta, Disdagkop-UKM Batanghari memberikan pelayanan kepada pelaku usaha yang menyewa aset pemerintah daerah dengan melakukan pembimbingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menyewa ruko, toko, dan los di pasar milik pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tunggakan sewa dan dari pelaku usaha yang menyewa aset daerah tersebut,” kata Marjani.
Selain itu, urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang beropasi di Kabupaten Batanghari.
Hal ini berkenaan dengan kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak ataupun retribusi. Jangan sampai ada perusahaan yang beropasi secara ilegal yang dapat merugikan keuangan daerah.
Sementara untuk urusan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batanghari, rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari yang dibacakan Marjani ialah belum optimalnya pencapaian realisasi PAD pada tahun 2023 yang hanya 76,69% atau Rp.240.166.500 dari target sebesar Rp.322.272.000.
“Diharapkan terus dimaksimalkan dengan mengembangkan sektor-sektor pariwisata lainnya atau penyewaan bangunan, salah satunya mengembangkan aset daerah rumah adat Kabupaten Batanghari. Diharapkan dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Batanghari nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan rekopusi daerah optimalisasi pencapaian PAD bisa tercapai,” sebut Marjani.
DPRD Batanghari juga meminta agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batanghari perlu memaksimalkan gemar membaca di tengah masyarakat umum dan mensosialisasikan keberadaan perpustakaan-perpustakaan yang ada di desa maupun kelurahan sehingga pemahaman masyarakat tentang literasi dapat ditingkatkan.
“Untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya fungsi kearsipan perlu dilakukan bimtek atau diklat bagi tenaga arsiparis dan menambah tenaga arsiparis pada OPD untuk melakukan pengelolaan, perawatan, penataan, pelestarian dokumen atau arsip, naskah secara maksimal,” pungkasnya. (adv)