Ketua DPRD Batanghari Paparkan Fungsi Pengawasan Bagi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat

oleh -41 Dilihat

Jambioke.com- Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Batanghari, merupakan kewenangan diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Pembangunan.

Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Terkait dengan tugas dan wewenang DPRD dalam melakukan pengawasan kinerja.

Pembangunan daerah, menurut Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin mengatakan, fungsi kontrolling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD, karena segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas, terutama pada infrastruktur, maka fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi.

Mengenai langkah-langkah yang dikedepankan dalam mendukung kegiatan Pengawasan DPRD, menurut Anita, pihak menggunakan fasilitas yang ada yaitu kunjungan lokal, rapat-rapat dengan pendapat dengan SKPD yang berkaitan dilaksanakan hampir rutin setiap bulan, kemudian ditunjang dengan masukan-masukan yang berkenaan dengan pelaporan di tingkat bawah.

“Berkenaan dengan mutu pembangunan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan yaitu eksekutif. Kontrol yang dilakukan oleh Dewan, jelas Anita Yasmin (24/6/2024).

Bukan mencari kesalahan tapi pengawasan ini dilakukan untuk menyeimbangkan bahwa kontrol digunakan sebagai semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan, pertama, adalah turun ke lapangan yaitu ada dua hal : pertama adalah rutinitas dalam rangka menterjemahkan kewajiban lokal. kedua, manakala ada aspirasi dari masyarakat ketika di daerah atau lokasi kegiatan terdapat ketidakpuasan masyarakat. Kedua hal tersebut, jelasnya dijadikan sebagai alat ukur pihaknya melakukan kontrol lapangan.

Upaya anggota DPRD dalam menggerakan anggota komisi untuk mendukung kegiatan Pengawasan DPRD, menurutnya, pihaknya memberikan pemahaman kepada mereka bahwa Dewan merupakan tulang punggung pendapatan terutama dibidang asset daerah yaitu dibidang PAD, sehingga setiap kali melakukan rapat, pihaknya menekankan pada mereka, bahwa Dewan merupakan tulang punggung pendapatan terutama dibidang asset daerah yaitu dibidang PAD.

Sehingga setiap kali melakukan rapat, pihaknya menekankan pada mereka, bahwa anggota DPRD dituntut atau ditantang untuk bekerja sesuai dengan tupoksi agar dapat bekerja secara tepat guna, efektif dan tepat waktu. Mengenai hasil apa yang diperoleh dalam pengawasan DPRD selama ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.