Jambioke.com- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari pada tahun 2024 ini menargetkan Rp36 Miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPPRD) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari M.Ghafara Liano mengatakan bahwa PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.
Liano mengatakan bahwa hingga akhir Juni, realisasi PBB yang telah tercatat di Bidang PAPPRD Bakeuda Batanghari sebesar Rp 465.960.962. “Untuk realisasi per Juni kemarin sebanyak Rp465.960.962,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Liano juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah selesai mencetak massal kartu penagihan PBB yang akan di sebarkan melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan kepada masyarakat wajib pajak.
“Kalau berbicara tentang pajak ini memang sedikit agak berat, cuma karena memang sudah kewajiban harus membayar pajak,” kata Liano.
Ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan realisasi pajak khususnya PBB pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Upaya kami dalam mencapai target PBB diantaranya telah melaksanakan sosialisasi Perda 1 tahun 2024 ke aparatur pemerintahan khusunya di desa yakni Kasi Pem, Anggota BPD, dan seluruh Kades se Batanghari, serta para pelaku usaha yang ada di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Liano menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari untuk taat membayar pajak. Karena hasil pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Batanghari.
“Kepada masyarakat kami himbau untuk membayar pajak khususnya PBB P2 ini karena ini merupakan bentuk kontribusi kita dan nantinya kita juga yang menikmati melalui pembangunan daerah,” ujarnya.