Eksekutif dan Legislatif Sepakati Ranperda PBB, Retribusi RS dan Terminal

oleh -145 Dilihat

Jambioke.com- Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam agenda pembahasan bersama terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.

Dalam rapat paripurna tersebut DPRD kabupaten Batanghari dan juga Pemerintah Kabupaten Batanghari menyepakati pembahasan hasil rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana hal tersebut berkaitan dengan penambahan satu ayat pada pasal rancangan peraturan daerah kabupaten Batanghari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana disepakati tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen. Kemudian tarif PBB P2 berupa lahan perkebunan masyarakat ditetapkan sebesar 0,15 persen, tarif PBB P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,10 persen dan kategori lahan produksi pangan dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Bupati.

Selain itu beberapa hal lain yang disepakati yaitu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang semula berjumlah 136 menjadi 134.

Serta kesepakatan atas lampiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan retribusi parkir di kawasan RSUD Haji Abdul Majied Batoe dan terminal Muara Bulian. Perubahan pada satuan layanan tarif retribusi untuk pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari.

Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar mengatakan bahwa nantinya hasil peran Ranperda yang sudah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari dan juga DPRD Kabupaten Batanghari akan diserahkan kepada pihak pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi.

Bakhtiar berharap bahwa peran pemuda yang sudah disepakati ini dapat segera dijadikan Perda dan di tahun depan dapat mulai dijalankan.

“Mudah-mudahan ranperda ini dapat dijadikan Perda dan nanti akan dievaluasi oleh Provinsi bagaimana tindak lanjut dan konsep penganggaran kita nanti ke depan itu sudah ada Perda kita,” ujarnya Selasa, (21/11/2023).

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin mengatakan bahwa untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi ini dalam prosesnya butuh waktu yang jauh lebih lama.

Hal tersebut lantaran setelah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Batanghari dan DPRD kabupaten Batanghari nantinya akan dievaluasi lagi oleh pemerintah Provinsi Jambi baru kemudian dilaporkan ke Kementerian untuk diketahui apakah disetujui atau tidak.

“PDRB ini berbeda dengan Perda sebelumnya dan lainnya, karena biasanya difasilitasi dulu oleh Gubernur kemudian disampaikan oleh DPRD. Namun, untuk PDRB di sahkan dulu di DPRD kemudian baru diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi. Kemudian disampaikan melalui online Kementerian,” jelasnya.

Anita berharap, untuk OPD yang bersifat penerimaan dan pengelola retribusi daerah ini menjadi tugas tambahan untuk lebih mengoptimalkan kembali kinerja.

“Di sisi lain kita sudah meningkatkan target pendapatan dan di sisi lain juga kita harus kinerja. Sehingga target yang sudah kita tetapkan ini dapat terwujud. Sehingga persentase ucapannya dapat memuaskan diakhir tahun 2024,” pungkasnya.(adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.