Menghalangi Kegiatan Land Clearing, Tiga Oknum TNI Dilaporkan ke Detapom II/2 Jambi

oleh -32 Dilihat

Jambioke.com- Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi/pengaduan Nomor STTL/27/IX/2024, pihak PT Sawit Desa Makmur (SDM) Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari, Selasa (3/9/2024), melaporkan tiga oknum TNI AD ke Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi.

Pelapor atas nama Lukman Hakim selaku karyawan swasta, melaporkan kejadian tindak pidana ‘Menghalang-halangi kegiatan Land Clearing kontraktor Junaidi’. Laporan tersebut menindaklanjuti kejadian pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib sesuai laporan pengaduan Nomor STTL/27/IX/2024 tanggal 3 September 2024.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Mona Sitanggang. Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari klien nya, ada sejumlah oknum yang menggunakan atribut TNI mendatangi para pekerja saat melakukan kegiatan Land Clearing. “Iya, oknum yang menggunakan atribut TNI itu mengklaim lahan tersebut milik mereka,”kata Mona Sitanggang.

Informasi lain yang diterima menyebutkan, lahan yang luasnya lebih kurang 100 hektar itu sudah masuk dalam HGU PT SDM. Lahan tersebut berlokasi di tiga desa yakni, desa Sungai Ruan, Sungai Lingkar dan Padang Kelapo.

“Karena merasa di intimidasi oleh oknum yang menggunakan atribut TNI tersebut, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus itu. Laporan itu sudah diterima Detapom II/2 Jambi dan akan diproses,”ujar Mona Sitanggang.

No More Posts Available.

No more pages to load.