Jambioke.com- Bertempat di kantor Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Rabu (13/11/2024), PJs. Bupati Batanghari Arip Budiman melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau puri.
Berdasarkan Surat keputusan Bupati Batanghari Nomor 518 Tahun 2024 Tanggal 26 September 2024 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Acara dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Forkopimcam, Sekretaris Camat Muara Bulian, Pemerintah Desa Rantau Puri dan undangan lainnya,