Jambioke.com- Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan untuk percepatan pencairan Participating Interest (PI) 10% dari hasil produksi minyak dan gas (Migas) di Provinsi Jambi.
Pertemuan berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, dimulai pukul 10.19 WIB , Rabu (9/4/2025), dengan mengundang anggota Komisi XII DPR RI Derah Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Chandra.
Tampak hadir juga unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT JII (Jambi Indoguna Internasional), serta SKK Migas dan sejumlah perusahaan lainnya yang berkaitan.
Abun Yani, Ketua Pansus I PI 10 persen menegaskan bahwa pertemuan ini sengaja dilakukan untuk menyelesaikan persoalan PI 10% yang belum terealisasi hingga saat ini. “Hari ini kita ingin menelusuri persoalan pencairan PI 10%,” kata Ambun Yani.
Anggota DPR RI Rocky menyebut bahwa migas atau minyak dan gas merupakan penghasil nomor 5 terbesar di Indonesia, tentu memiliki dampak yang luar biasa untuk pendapatan daerah.
“Kita ingin tau sampai dimana persoalannya yang sebenarnya. Sejauh ini hanya lepar-lempar saja, SKK Migas bilang persoalannya di Pemprov, Pemprov di Petrochina, yang mana sebenarnya,” kata Rocky.
Polisi Partai Gerindra ini memastikan pihaknya bakal ikut serta menyelesaikan persoalan ini. Ia mengatakan akan memfasilitasi pertemuan selanjutnya bersama anggota DPR RI lainnya dari dapil Jambi.
Namun Rocky meminta pihak JII selaku yang mengurus administrasi penyelesaian PI 10 persen itu dapat mengirimkan laporan kepada Komisi XII DPR RI agar bisa dilihat sejauh mana proses penyelesaiannya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah ikut hadir dalam pertemuan ini. Menurutnya, tahapan penyelesaian PI 10 persen saat ini masih terjebak di pengurusan Due Diligence.
“Kita menyadari pak, kita tidak berpengalaman dalam mengurus ini,” kata Johansyah dalam pertemuan tersebut.
“Pihak SKK Migas atau Petrochina memiliki konsultan, sementara dari pemerintah Provinsi Jambi belum,” tambahnya. “Kita juga tidak mendapat surat K3S dari Petrochina ke JII,” sambungnya.
Sementara pihak PT JII menyebutkan ada 12 tahapan yang wajib diselesaikan dalam pencairan PI 10%, sementara persolan molornya pencairan PI 10% disebabkan oleh PetroChina yang selalu molor dalam mengurus surat atau administrasi.